INILAHTASIK.COM | Jutaan warga penunggak pajak, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Banganunan (PBB), tepat di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 80 tahun.
“Sudah. Kemarin pak Gubernur WA saya. Saya langsung balas, kita sudah bebaskan untuk denda PBB,” kata Cecep Nurul Yakin, ditemui usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun, di halaman kantor Bupati Tasikmalaya, Minggu 17 Agustus 2025.
Penghapusan denda PBB sudah dilakukan Pemkab Tasikmalaya sejak 16 Juli 2025 lalu. Hal ini ditempuh sebelum keluar edaran Gubernur Jawa Barat. “Kita sudah bebaskan untuk denda itu sejak 16 Juli. Kita sudah laksanakan dari sebulan yang lalu,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan menjalankan setiap kebijakan yang meringankan beban rakyat. Selain membangun, pihaknya terus berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
“Kami tentu prioritaskan layanan kesehatan, bagaimana BPJS ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pun dengan pendidiian, kualitasnya akan terus kami tingkatkan,” tuturnya.
Pihaknya memastikan akan terus mendukung secara maksimal program sinergitas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Kita akan laksanakan Asta Cita pak Presiden. Kita sudah siapkan SK Bupatinya untuk mengawal PSN dengan membentuk Satgas. Mudah-mudahan nanti setelah peringatan hari kemerdekaan, satgasnya sudah bisa kita umumkan,” pungkas Cecep.











