Dinilai Tanpa Landasan Hukum dan Rugikan Masyarakat, Kebijakan Cut-Off Anggaran Pemkab Tasikmalaya Tuai Kritik

INILAHTASIK.COM | Kebijakan penghentian sementara atau cut-off realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Keputusan yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pada 21 Juni 2025 tersebut disebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi mengganggu roda pembangunan daerah.

Bupati beralasan, cut-off dilakukan untuk pengendalian pengeluaran daerah dan persiapan perubahan APBD semester II.

Namun, kebijakan ini tidak melalui mekanisme formal perubahan APBD (P-APBD) yang mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

DIKI, menilai langkah tersebut melanggar prinsip legalitas dan asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Akibat kebijakan ini, sejumlah kegiatan pembangunan terhenti.  ribuan ruang kelas sekolah dasar yang mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan tidak bisa diperbaiki sesuai rencana anggaran.

Proyek infrastruktur desa pun tertunda, sementara dana hibah untuk kegiatan keagamaan tidak kunjung cair meskipun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani.

Pelaku usaha lokal juga terdampak. Kontraktor dan penyedia jasa mengeluhkan terhambatnya pembayaran proyek, sedangkan pelaku UMKM yang menjadi rekanan pemerintah mengalami penurunan pendapatan drastis. 

Ketua OKP Ruang Berpikir Nusantar l (RBN) Tasikmalaya, Diki, turut menyoroti kebijakan ini. Menurutnya, cut-off tanpa landasan hukum yang jelas adalah bentuk pembatasan anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat. 

“Kebijakan ini sangat merugikan masyarakat. Banyak program pelayanan publik yang terhenti, dan ini jelas bertentangan dengan semangat pembangunan daerah. Pemkab harus segera mengembalikan proses anggaran sesuai prosedur,” tegas Diki.

Pakar hukum administrasi negara menilai kebijakan cut-off yang tidak dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah berpotensi cacat hukum.

“Tanpa dasar hukum yang sah, kebijakan ini bisa dibatalkan dan akan menyulitkan proses audit oleh BPK,” ungkapnya.

Kami OKP RBN mendesak pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tersebut atau menempuh prosedur perubahan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka mendorong adanya regulasi daerah yang jelas untuk mengatur mekanisme cut-off agar tidak merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *