INILAHTASIK.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap dugaan penipuan berkedok jasa titip limit paylater yang diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp 500 juta. Korban diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan Polres Ciamis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas paylater.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Melalui Satgas PASTI, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Nofa, Rabu 5 Agustus 2026.
Kasus bermula dari adanya pengaduan masyarakat kepada OJK Tasikmalaya mengenai dugaan penyalahgunaan layanan paylater. Pelaku diduga menawarkan jasa titip limit dengan iming-iming keuntungan tertentu, namun justru menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI OJK Tasikmalaya melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan penyidik Polres Ciamis. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada seorang terduga pelaku yang akhirnya berhasil diamankan polisi pada 23 Juli 2026 dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan perkara tidak lepas dari kerja sama yang terjalin dengan OJK Tasikmalaya.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor supaya seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” kata Carsono.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan sebagai bagian dari komitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dan memperkuat perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital, termasuk penawaran jasa titip limit paylater. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak pernah memberikan data pribadi, kode OTP, maupun akses akun kepada pihak lain.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Jika menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) maupun menyampaikan pengaduan layanan pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.











