Sampah Menumpuk Jadi PR Kota Tasikmalaya, KKNT UMTAS Ajak Warga Mulai dari Rumah

INILAHTASIK.COM – Persoalan sampah di Kota Tasikmalaya masih menjadi tantangan yang membutuhkan keterlibatan masyarakat. Upaya mengubah kebiasaan warga dalam mengelola sampah pun terus dilakukan, salah satunya melalui edukasi lingkungan.

Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) UMTAS Talagasari A menggelar sosialisasi lingkungan hidup bersama warga Kelurahan Talagasari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jumat (14/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dewi Nusarini, hadir sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan aturan atau pengangkutan ke tempat pembuangan. Perubahan perilaku dari tingkat rumah tangga menjadi bagian penting dalam penanganannya.

Dewi menjelaskan, edukasi pengelolaan sampah setidaknya mencakup lima hal utama. Salah satunya adalah membangun kesadaran warga untuk mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi memilah dan mengelolanya sejak dari rumah.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sampah memiliki alur pengelolaan yang berbeda. Sampah organik dapat diolah di rumah, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai dapat disalurkan melalui bank sampah. Dengan cara tersebut, sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya berupa residu.

“Namun jika dikelola dengan baik, sampah organik diolah di rumah, sampah anorganik masuk ke bank sampah, sehingga hanya sampah residu saja yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ujar Dewi.

Ia juga mengingatkan bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan. Pencemaran air, tanah dan udara, risiko banjir, munculnya penyakit hingga persoalan mikroplastik yang masuk ke rantai makanan merupakan sejumlah dampak yang perlu diwaspadai.

Selain aspek perilaku, masyarakat juga perlu mengetahui dasar hukum pengelolaan sampah. Dalam pemaparannya, Dewi menyebut sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008, PP Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019.

Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga menjadi bagian penting dalam edukasi tersebut. Dewi menegaskan bahwa pengurangan sampah atau Reduce seharusnya menjadi prioritas, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan kembali dan daur ulang.

Ia mendorong warga mulai melakukan pemilahan dari sumbernya dengan membedakan sampah menjadi tiga kelompok, yakni organik, anorganik dan residu.

Kebiasaan Lama Jadi Tantangan

Dewi mengakui penerapan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah kebiasaan lama yang menganggap persoalan sampah selesai setelah dibuang.

Kebiasaan memilah sampah dari rumah juga dinilai belum sepenuhnya menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.

Kendala lainnya berkaitan dengan keterbatasan lahan dan waktu. Pengolahan sampah organik seperti kompos maupun eco-enzyme membutuhkan tempat serta proses yang tidak sebentar. Belum lagi akses terhadap bank sampah dan pengepul yang belum merata di seluruh wilayah.

“Edukasi seringkali berhenti di tahap ‘tahu’, tetapi belum dijadikan kebiasaan sehari-hari. Bukti di lapangan menunjukkan potret sampah Kota Tasikmalaya pada tahun 2026 ini masih memperlihatkan tumpukan besar di sejumlah titik permukiman, tepi jalan, dan kawasan pasar,” ungkap Dewi.

Pembakaran Sampah Bukan Jalan Keluar

Salah satu kebiasaan yang masih ditemukan di masyarakat adalah membakar sampah secara terbuka. Dewi menegaskan bahwa cara tersebut bukan solusi untuk mengatasi persoalan sampah.

Terlebih ketika sampah yang dibakar mengandung plastik. Pembakaran terbuka dapat menghasilkan polutan berbahaya dan berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan masyarakat.

Menurut Dewi, paparan polutan dari pembakaran sampah berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk masalah pernapasan. Pembakaran terbuka juga berkontribusi terhadap pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca.

“Tindakan membakar sampah juga jelas bertentangan dengan UU No. 18/2008 dan Perda No. 7/2012 yang mengarahkan agar sampah dipilah dan diolah, bukan dibakar. Solusinya bukan sekadar melarang tanpa memberi jalan keluar, melainkan memperkuat akses pemilahan dari rumah serta memperluas jangkauan bank sampah dan armada pengangkutan,” tegasnya.

Tak Semua Sampah Harus Berakhir di TPA

Dewi kemudian menekankan pentingnya memahami jenis sampah yang memang harus dibawa ke TPA. Idealnya, hanya sampah residu yang sudah tidak dapat digunakan kembali, didaur ulang maupun memiliki nilai ekonomi yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.

Contohnya antara lain material yang sudah terkontaminasi, popok bekas dan styrofoam yang kotor.

Pemilahan sejak rumah dinilai semakin penting jika melihat besarnya produksi sampah di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan kajian 2024 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, timbulan sampah per kapita mencapai sekitar 0,44 kilogram per orang per hari.

Sementara jumlah penduduk Kota Tasikmalaya pada 2025 tercatat sekitar 776.734 jiwa. Jika kedua angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, timbulan sampah Kota Tasikmalaya diperkirakan mencapai sekitar 341.762 kilogram atau 341,7 ton per hari.

Besarnya volume tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan dan pemerintah. Perubahan kebiasaan dari tingkat rumah tangga, mulai dari mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memilah sampah hingga menyalurkan sampah yang masih bernilai, menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi beban pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KKNT UMTAS Talagasari A berharap pengetahuan yang diberikan tidak berhenti sebagai materi penyuluhan, tetapi dapat diterapkan warga dalam kehidupan sehari-hari.(MRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *