INILAHTASIK.COM | Kabar Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemerasan pengadaan hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah/Tahun 2025, mendapat atensi publik, salah satunya muncul dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK).
Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi, Irwan Supriadi Iwok, menyebut bahwa Idul Adha sejatinya menjadi momen refleksi tentang pengorbanan, keikhlasan, dan integritas. Namun yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya momen itu justru diiringi kabar yang menohok nurani publik, dengan adanya laporan dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban yang melibatkan kepala daerah.
“Dengan pagu Rp 4,25 miliar untuk 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan 2 sapi jumbo, pengadaan ini seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Namun, muncul narasi adanya permintaan uang “kompensasi CPCL” sebesar Rp 50 juta, tambahan hewan di luar spesifikasi kontrak, hingga fee 3 persen dari pagu anggaran. Cerita ini, jika benar adanya, mengindikasikan pola yang jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Iwok, kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Menururnya, kajian Hukum dan Tata Kelola secara hukum, dugaan seperti ini bersentuhan langsung dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, bila terbukti ada unsur paksaan atau tekanan untuk menyerahkan uang.
Kemudian, lanjut Iwok, Pasal 5, 11, dan 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan suap, bila permintaan uang terkait jabatan dan fungsi. Lalu, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dan terakhir Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Prinsip pengadaan barang/jasa yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Selain potensi pelanggaran pidana, kata Iwok, kebijakan Cut Off Anggaran yang dikaitkan dengan keterlambatan pembayaran hingga tercapainya kesepakatan, dapat dilihat sebagai strategi tekanan terhadap rekanan.
“Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menjadi praktik sistematis yang merusak ekosistem pengadaan di daerah,” tegasnya.
Pihaknya mendorong Polres Tasikmalaya untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Kekuatan hukum tidak boleh diukur dari posisi atau jabatan, melainkan dari fakta dan bukti yang ada.
Iwok menekankan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, bahwa amanah publik tidak bisa ditukar dengan keuntungan pribadi. Integritas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi yang menentukan kualitas kepemimpinan.
“Rakyat Tasikmalaya tidak hanya menunggu hasil penyelidikan, tapi juga menuntut pembuktian bahwa hukum bekerja untuk semua orang. Momentum Idul Adha mestinya menginspirasi pengorbanan demi kepentingan bersama, bukan mengorbankan kepentingan bersama demi keuntungan segelintir orang,” tandasnya.











