INILAHTASIK.COM | Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Taraju. Seorang suami berinisial Ind (28) nekat menganiaya istrinya Ai Nurhasanah (27) dengan menggunakan pisau lipat hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka serius.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibat KDRT yang dilakukan suaminya, korban harus mendapat perawatan medis.
Kapolsek Taraju, Iptu Ali Mustofa, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. “Iya ada, tapi penanganan kasusnya sama unit PPA. Pelaku juga sudah diamankan di Polres. Silahkan koordinasi saja sama unit PPA Polres,” kata Ali.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut bermula ketika Ind mendatangi rumah istrinya dengan maksud tidak ingin bercerai. Namun, istrinya justru ingin menggugat cerai karena sering menjadi korban KDRT.
Perdebatan antara keduanya memanas, hingga Ind menyerang istrinya dengan pisau lipat, dan menyebabkan korban luka-luka hingga tidak sadarkan diri. Petugas Polsek Taraju yang mendapat laporan segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Akibat luka yang diderita, korban dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka robek dan lecet di beberapa bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Bandung ini sebelumnya mendatangi rumah korban dengan tujuan ingin mempertahankan rumah tangga mereka.
Namun, ketegangan tak terhindarkan saat korban menolak ajakan tersebut. Situasi memanas ketika korban hendak pergi ke toilet di rumah tetangga, namun diikuti oleh pelaku. Keduanya pun malah terlibat cekcok dan terjadi aksi saling dorong.
“Keduanya sempat terlibat cekcok mulut di depan rumah seorang warga. Situasi memuncak saat terjadi aksi saling dorong yang membuat keduanya terjatuh ke selokan,” ungkap AKP Ridwan.
Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dan melakukan penyerangan brutal. Korban dilukai berkali-kali hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Akibat serangan membabi buta itu, Ai Nurhasanah menderita luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Motif pelaku didasari rasa tidak terima karena akan diceraikan. Dimana pelaku merasa tidak dihargai meski sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya. Saat emosi memuncak, pelaku nekat melukai korban dengan pisau lipat secara membabi buta,” jelasnya.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar TKP geram. Bahkan pelaku sempat mendapat salah olahraga dari warga. Beruntung petugas dari polsek Taraju yang mendapat laporan segera tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku, sehingga situasi bisa segera terkendali.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau lipat, kendaraan R2, handphone, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal KDRT dan terancam hukuman penjara.
“Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban saat ini masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Taraju,” pungkas AKP Ridwan.











