Opini  

Manajemen Talenta atau Manajemen Titipan? Delapan Kursi Kosong, Pertaruhan Integritas Birokrasi Kota Tasikmalaya 

Oleh: Irwan Supriadi Iwok – Koordinator PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi) 

INILAHTASIK.COM | Di balik istilah “manajemen talenta” yang terdengar modern dan profesional. Publik Kota Tasikmalaya kini disuguhi pemandangan klasik birokrasi, kompetisi jabatan yang aromanya lebih kental pada pencitraan ketimbang integritas. 

Delapan kursi kosong Eselon II di Pemkot Tasikmalaya kini bukan sekadar posisi administratif, melainkan medan laga yang mempertemukan kepentingan, gengsi, dan kalkulasi politik kekuasaan. 

ASN berlomba tampil paling bersinar. Ada yang rajin mengikuti pelatihan, ada yang giat “menjual citra loyalitas”, dan tak sedikit yang pandai memainkan kedekatan simbolik di sekitar kekuasaan. Inilah potret talenta versi lokal. Bukan siapa yang paling berkompeten, tapi siapa yang paling terlihat. 

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, memang menyebut proses pengisian jabatan itu mengikuti mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan prinsip manajemen talenta. Tapi publik tentu tidak bisa hanya menerima pernyataan normatif tanpa bukti konkret atas transparansi dan akuntabilitas prosesnya. 

Kata “manajemen talenta” akan kehilangan maknanya jika praktiknya hanya mengganti “jalur titipan lama” dengan “versi baru yang lebih rapi”. 

Yang lebih menarik sekaligus mengundang tanya, adalah kabar bahwa Aparatur Sipil Negara dari luar daerah (bahkan dari kabupaten tetangga) berpotensi duduk di kursi strategis OPD Kota Tasikmalaya. Apakah ini bentuk meritokrasi yang sehat, atau justru tanda bahwa birokrasi kita kehilangan regenerasi internal? 

Jika ASN lokal yang sudah bertahun-tahun mengabdi tak diberi ruang, maka manajemen talenta yang digaungkan itu berubah menjadi manajemen seleksi rasa kolonial, di mana orang luar dianggap lebih pantas memimpin daripada anak kandung sendiri. 

PEMANTIK memandang, kekosongan delapan jabatan Eselon II di lingkungan Pemkot Tasikmalaya bukan sekadar soal administrasi. Ia adalah cermin krisis kepemimpinan birokrasi dan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di tubuh Pemkot. 

Jabatan strategis dibiarkan kosong berbulan-bulan, sementara banyak posisi vital dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (plt). Sebuah kondisi yang berpotensi menciptakan birokrasi tanpa arah dan tanpa tanggung jawab penuh. 

Yang lebih berbahaya, situasi ini menciptakan “pasar jabatan terselubung”. Kursi yang kosong menjadi dagangan politik baru, di mana jaringan personal, loyalitas politik, dan kedekatan emosional lebih berperan daripada kinerja dan integritas. 

Dan di titik inilah, “manajemen talenta” berisiko menjadi tameng administratif untuk melindungi praktik nepotisme gaya baru. 

Wali Kota memang berhak memilih, tapi rakyat berhak mengawasi. Transparansi seleksi, publikasi nilai kompetensi, serta keterlibatan unsur independen dalam penilaian menjadi keharusan, bukan pilihan.

Jika proses ini kembali ditutup rapat dengan alasan “aturan BKN”, maka yang kita miliki bukanlah sistem merit, tapi sistem kompromi. 

Kota Tasikmalaya tak butuh pejabat yang hanya sibuk memoles citra atau menunggu sinyal politik. Kota ini butuh pemimpin birokrasi yang berani menegakkan integritas di atas segala bentuk kepentingan.

Delapan kursi kosong itu bukan undangan untuk menambah drama, tetapi ujian moral bagi pemerintah kota. Apakah akan memilih berdasarkan kemampuan, atau kembali jatuh pada tradisi lama? Siapa yang paling pandai menjilat dan mencitrakan diri.

Dan jika “manajemen talenta” ini gagal menjadi alat meritokrasi, maka rakyat berhak menyebutnya dengan nama yang lebih jujur, “manajemen titipan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *