INILAHTASIK.COM | Program pemutihan merupakan satu bentuk program dari pemerintah dimana masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan ataupun tunggakan.
Program pemutihan yang umum dilakukan di negeri ini, biasanya terkait; pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya.
Terbaru, muncul wacana program pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Wacana ini diambil dalam rangka membantu jutaan peserta BPJS kesehatan yang kesulitan melunasi tagihan, sehingga mereka tak bisa mengakses layanan BPJS ketika sakit.
Menukil dari Purwakartaupdate.com, 17 Oktober 2025, “wacana program ini akan difokuskan kepada peserta BPJS kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah”, jelas Direktur Utama BPJS kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Meskipun iuran PBI ditanggung oleh pemerintah, akan tetapi sering terjadi keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat (APBN) atau pemerintah daerah (APBD) kepada BPJS Kesehatan.
Alhasil, keterlambatan ini membuat BPJS kesulitan melunasi klaim rumah sakit, sehingga muncul istilah “utang BPJS” kepada rumah sakit.
Bagi peserta BPJS berbayar wacana ini bisa menjadi angin segar. Mereka bisa kembali mengakses layanan BPJS tanpa dibayang-bayangi denda dan tunggakan yang belum terbayarkan.
Akan tetapi, pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban peserta secara permanen. Setelah penghapusan tunggakan, terbitlah kewajiban rutin setiap bulan yang harus dibayarkan.
Melalui program pemutihan ini, negara bermaksud peduli dengan kesehatan masyarakat. Namun, yang ada hanya kepedulian semu. Masyarakat kembali dibebani dengan iuran kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Di tengah perekonomian yang sedang carut marut, mustahil tidak berulang tunggakan dalam iuran BPJS. Untuk memenuhi kebutuhan pokok yang semakin hari kian meningkat saja, masyarakat sudah stres dibuatnya.
Fakta tersebut sudah tak asing dirasakan dalam sistem berorientasi materi. Aktivitas pelayanan dari negara ke masyarakat adalah bisnis. Jadi, harus ada materi yang didapatkan. Seperti dalam layanan kesehatan hari ini ditentukan oleh besaran iuran yang dibayarkan peserta. Meski ada layanan kesehatan gratis, itu hanya diberikan kepada sebagian kecil masyarakat. Itupun minim layanan dan prosedur berbelit.
Negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Karena negaralah yang membuat kebijakan layanan kesehatan, dan menentukan kelas-kelas layanan dan besarnya iuran. Sementara pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak lain, dalam hal ini BPJS dan pihak swasta.
Dalam sistem IsIam, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang menjadi tanggungjawab negara. Negara akan memberikan layanan kesehatan secara gratis dan menyeluruh, tanpa diskriminasi.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pelayan) bagi rakyatnya. Rosulullah saw bersabda :
“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban tehadap rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika Rosulullah menjadi kepala negara (khalifah) di Madinah, Rosulullah saw telah banyak memberikan contoh bagaimana mengurus kesehatan rakyatnya. Salah satunya, Rosulullah menugaskan seorang dokter untuk melayani rakyat Madinah. Dokter tersebut merupakan hadiah dari Raja Muqauqis, Mesir, sebagai bentuk penghormatan kepada Rosulullah yang mengirimkan utusan untuk mengajaknya masuk IsIam.
Kemudian para khalifah setelah Rosulullah pun mendirikan Rumah Sakit yang melayani kesehatan rakyat secara gratis.
Agar pelayanan kesehatan terbaik dan gratis bisa didapatkan merata oleh seluruh rakyat, negara (Daulah IsIam) akan menyediakan anggaran yang cukup. Tanpa membebani rakyatnya, dan bukan pula kepedulian yang semu.
Program layanan kesehatan seperti ini yang mampu menjamin kesehatan setiap individu. Gratis dan berkualitas tanpa ada kekhawatiran denda dan tunggakan. Bukan dengan wacana program pemutihan sebagai langkah praktis kepedulian negara kepada rakyatnya, tetapi tetap membebani.
Wallahua’lam.

Oleh : Yayat Rohayati











