INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam apel tersebut, Bupati Cecep menyampaikan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Regulasi baru ini membawa beberapa penyesuaian terhadap tata cara berpakaian ASN, khususnya pada hari Selasa dan Kamis, dengan tujuan menumbuhkan kedisiplinan, kebersamaan, serta memperkuat identitas budaya lokal dalam aktivitas kedinasan.
Secara garis besar, pengaturan pakaian dinas ASN dalam Perbup tersebut adalah sebagai berikut:
- Senin dan Selasa mengenakan PDH berwarna khaki, dengan kerudung berwarna mustard bagi ASN perempuan muslim.
- Rabu menggunakan kemeja putih dan celana bahan hitam bagi laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan muslim.
- Kamis pada minggu pertama dan ketiga menggunakan PDH batik, minggu kedua mengenakan pakaian adat Sunda (pangsi hitam dan ikat kepala bagi laki-laki, kebaya hitam dan rok batik bagi perempuan), sedangkan minggu keempat menggunakan kebaya berwarna hitam.
- Jumat memakai pakaian kasual atau bebas rapi, disesuaikan dengan kegiatan yang berlangsung pada hari tersebut.
Selain itu, PDH Muslim juga akan digunakan pada kegiatan hari besar keagamaan dan pengajian rutin bulanan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Dalam arahannya, Bupati Cecep menegaskan bahwa perubahan aturan berpakaian ini bukan hanya sebatas urusan penampilan, tetapi merupakan bagian dari pembentukan budaya kerja yang disiplin dan berkarakter.
“Perubahan aturan ini tidak semata-mata untuk seragam atau tampilan luar, tetapi untuk membangun semangat kebersamaan, rasa bangga, dan tanggung jawab sebagai ASN di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Bupati Cecep.
Ia menambahkan bahwa pemakaian pakaian adat dan batik merupakan wujud pelestarian budaya lokal sekaligus upaya memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai daerah yang religius dan berbudaya.
“Melalui aturan ini, kita ingin menegaskan bahwa ASN Tasikmalaya bukan hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.
Bupati berharap seluruh ASN dapat mematuhi Perbup tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. “Kedisiplinan dimulai dari hal sederhana seperti berpakaian sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menegakkan regulasi dan menjaga marwah aparatur sipil negara,” pungkasnya.











