Rekomendasi DPRD Turun, Pemkot Tasik Ditantang Transparan Soal Izin Padel

Ilustrasi ini dibuat oleh aplikasi pintar

INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan lapangan olahraga padel di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi melayangkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan keberatan warga.

Surat bernomor 400.14.6/135/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait perizinan dan tata kelola aset.

Dalam dokumen rekomendasi itu, DPRD meminta agar pemerintah kota melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP agar melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan olahraga bertajuk For You Padel. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur administrasi dan ketentuan teknis telah dipenuhi sesuai aturan.

Selain soal perizinan, DPRD juga menyoroti keberadaan eks saluran air yang disebut berada di area pembangunan. Pemerintah kota melalui perangkat daerah pengelola aset diminta melakukan verifikasi dan inventarisasi guna memperjelas status lahan dan memastikan tidak ada aset negara yang terdampak atau berubah fungsi tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah DPRD itu mendapat respons dari kalangan masyarakat sipil. Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menyambut positif rekomendasi tersebut dan menilai dewan telah bersikap responsif terhadap keresahan publik.

Perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, mendesak agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebatas administrasi. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Kami berharap evaluasi izin PBG dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk memverifikasi keberadaan eks selokan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Sabtu malam, 28 Februari 2026.

Ia juga menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang atau pengelolaan aset, dinas terkait diminta tidak ragu mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, publik kini menanti sikap resmi pemerintah kota Tasikmalaya dalam menyikapi polemik yang sejak awal memicu perdebatan soal legalitas perizinan dan dampak lingkungan di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *