INILAHTASIK.COM | Isu dugaan praktik suap dan penguasaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 memasuki fase lanjutan. Informasi yang beredar menyebutkan, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan langkah audit investigatif.
Perkembangan tersebut disampaikan pegiat antikorupsi Raka Wilantara S.H, setelah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP Jabar di Bandung, beberapa waktu lalu. Kedatangannya bertujuan memastikan tindak lanjut atas surat permohonan audit yang sebelumnya telah ia kirimkan.
“Saya tidak hanya bersurat, tapi hari ini menyerahkan langsung dokumen tambahan. Berkas sudah diterima bagian umum dan saya mendapat informasi bahwa surat sebelumnya sudah didisposisi kepada tim auditor,” ujar Raka, kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Ia mengaku diberi ruang untuk berdiskusi dengan auditor serta dipersilakan menambah bukti bila diperlukan. Menurutnya, respons tersebut menjadi sinyal awal keseriusan lembaga pengawas internal pemerintah itu dalam menelaah aduan yang ia sampaikan.
Dugaan Monopoli dan “Pinjam Bendera”
Raka menyoroti dugaan dominasi proyek oleh seorang pihak berinisial NS alias NG. Ia menduga, hampir seluruh paket pekerjaan strategis di dinas tersebut dikendalikan oleh sosok yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda sebagai kedok.
Modus yang disinyalir digunakan adalah praktik “pinjam bendera”, yakni memanfaatkan badan usaha milik pihak lain untuk mengikuti lelang dan mengeksekusi pekerjaan. Raka menyebut, langkah itu diduga dipakai untuk mengelabui panitia pengadaan maupun aparat penegak hukum.
Ia juga membeberkan tiga paket pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pola tersebut, yakni proyek pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Mangkubumi senilai Rp 728 juta, rehabilitasi drainase di Jalan Rumah Sakit Kecamatan Tawang senilai Rp 710 juta, serta pembangunan kantor Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung senilai lebih dari Rp 830 juta.
“Informasi yang saya terima, ada setoran antara 15 hingga 20 persen dari nilai kontrak. Kabar ini sudah menjadi perbincangan di kalangan pelaku jasa konstruksi,” katanya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Raka menilai, apabila praktik pinjam bendera benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan sejumlah aturan turunan dari LKPP.
Selain itu, ia menyinggung potensi pelanggaran pidana terkait pemalsuan dokumen serta kemungkinan tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat aliran suap dalam proses pengadaan proyek.
“Kalau benar ada pemberian imbalan untuk mendapatkan paket pekerjaan, tentu itu masuk ranah tindak pidana korupsi. Ini yang harus diuji lewat audit investigatif,” tegasnya.
Minta Koordinasi dengan Penegak Hukum
Raka berharap BPKP tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan dinas dan pihak yang diduga mengendalikan proyek. Ia juga mendorong agar hasil audit nantinya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Raka telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Tasikmalaya terkait tudingan tersebut.











