Opini  

Air bukan Ladang Meraup Keuntungan, Tapi Amanah yang Harus Dijaga

INILAHTASIK.COM | Air adalah salah satu sumber kehidupan, yang tanpanya kehidupan mustahil berlangsung. Namun, saat ini air justru menjadi komoditas yang dieksploitasi secara berlebihan, terutama air bawah tanah.

Seperti di Gempol, Kab. Subang, telah terkuak adanya aktivitas pengambilan air bawah tanah oleh salah satu perusahaan Reverse Osmosis (RO). Perusahaan tersebut diduga menggunakan sumur bor ilegal untuk mendapatkan air.

Hal ini tidak hanya berdampak terhadap ekosistem lingkungan, tetapi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengancam kekeringan terhadap masyarakat sekitar (pikiranrakyatsubang.com, 2/3).

Eksploitasi air bawah tanah secara masif akan menimbulkan berbagai dampak serius. Diantaranya, penurunan muka air tanah. Ketika air tanah disedot tanpa kendali, tanah kehilangan penopang alaminya sehingga terjadi penurunan permukaan tanah. Akhirnya, beberapa wilayah mengalami amblesan, hingga meningkatnya risiko banjir.

Kemudian dampak lain yang ditimbulkan dari masifnya eksploitasi air bawah tanah adalah mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Sumur-sumur warga akan mengering, sementara korporasi besar tetap bebas menyedot air tanah untuk kepentingan ekonomi. Bagaimana nasib generasi mendatang jika hal ini terus dibiarkan?

Kondisi ini mencerminkan buah penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Dimana yang memegang kendali harta kepemilikan umum adalah para pemilik modal. Negara hanya bergerak sebagai regulasi pembuat kebijakan. Sehingga keuntungan jangka pendek lebih diprioritaskan dibandingkan kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Padahal, air bukan sekadar komoditas ekonomi guna meraih keuntungan, tetapi hak dasar setiap manusia dan amanah yang harus dijaga. Dalam IsIam pun ditegaskan bahwa Allah melarang manusia untuk menguasai salah satu kepemilikan umum atau hak seluruh manusia.

Rosulullah saw. bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadist di atas menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh seluruh manusia, sehingga tidak boleh dikuasai atau dijual secara mutlak oleh individu atau kelompok.

Oleh karena itu ketiganya wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyatnya. Jika air dikelola negara maka tak ada lagi kesenjangan dalam memperoleh air bersih. Karena negara akan menyalurkan air bersih secara merata, dan murah bahkan gratis.

Untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam, negara juga menerapkan regulasi yang tegas bagi para pelaku pengrusakan atau pengambilan salah satu dari sumber daya alam yang menjadi milik umum tersebut. Dalam IsIam haram hukumnya bagi mereka yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan masif.

Oleh karena itu untuk menjaga kelestarian air dari rakusnya tangan-tangan para kapital, sudah saatnya mengembalikan aturan kehidupan ini pada aturan pencipta, Allah SWT. Karena hanya dengan syariatNya, keadilan dan kesejahteraan terwujud secara merata.

Wallahu a’lam.

Oleh : Yayat Rohayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *