DPRD Kota Tasikmalaya Minta BPN Tegaskan Status Lahan Padel

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat saat diwawancara sejumlah wartawan usai rapat kerja dengan BPN dalam rangka tindaklanjut polemik pembangunan lapang padel. Rabu (22/04/2026).

INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan Lapang Padel di Jalan Ir H Juanda yang diduga berdiri di atas lahan eks saluran irigasi terus bergulir. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari kejelasan dan solusi atas persoalan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengatakan pertemuan itu menjadi langkah koordinasi bersama BPN untuk menindaklanjuti isu yang tengah menjadi perhatian publik.

“Hari ini kami Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan silaturahmi sekaligus rapat kerja dengan BPN. Tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan yang tengah terjadi, khususnya terkait dugaan hilangnya eks saluran irigasi yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Anang.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah dokumen pertanahan turut dibahas, termasuk yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga yang berlokasi di kawasan depan RS Hermina. Meski demikian, Anang menilai persoalan ini belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Ia mengungkapkan, masyarakat masih mempertanyakan keabsahan data yang dimiliki BPN, terutama terkait peta lokasi dan batas lahan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

“Pemerhati masyarakat meminta kejelasan terkait bukti-bukti yang dimiliki BPN, baik berupa gambar maupun titik lokasi tanah. Di lapangan disebutkan adanya eks saluran irigasi, sementara dalam dokumen dinyatakan sesuai,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan BPN, seluruh dokumen yang telah diterbitkan dinyatakan sah secara administratif. Namun demikian, perlu ada penegasan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait keberlanjutan izin pembangunan.

“Selama belum ada pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, maka secara prinsip dokumen itu masih dianggap berlaku. Oleh karena itu, kami meminta BPN untuk memberikan penegasan,” tegas Anang.

Selain itu, Komisi III juga meminta BPN membuka kembali data sertifikat lama, termasuk yang terbit sejak tahun 1990 serta pembaruan data pada 2023 yang disebut sebagai penataan lokasi, bukan penerbitan baru.

Pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan informasi dalam berita acara yang dinilai belum sinkron, sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

“Ini yang perlu diluruskan. Kami minta BPN mengklarifikasi kembali berita acara tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Anang menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus berpijak pada data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi. Ia berharap seluruh pihak dapat membuka informasi secara transparan demi menemukan solusi yang adil.

“Kami yakin setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Yang terpenting adalah duduk bersama, membuka data secara jelas, dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *