Proyeksi LP2B Kota Tasikmalaya Masih Digodok, Luasan Berpotensi Berubah

Anisah Kardiyati SP.i MP Kepala Bidang Tanaman Pangan Holtikultura Kehutanan dan Perkebunan

INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya masih mengkaji proyeksi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah karena harus disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Kehutanan dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya, Anisah Kardiyati SP.i, MP, mengatakan saat ini luas LP2B yang tercantum dalam Peraturan Daerah masih sebesar 855,39 hektare. Namun, angka tersebut berpotensi berubah setelah adanya kebijakan terbaru dari Kementerian ATR/BPN.

“Di perda yang berlaku saat ini luas LP2B masih 855,39 hektare. Namun setelah terbit surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Mendagri, terdapat ketentuan baru yang mengarahkan proyeksi LP2B sekitar 87 persen dari luas baku sawah,” ujar Anisah saat ditemui di kantornya, Senin 20 Julo 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan oleh seluruh daerah. Sebab, setiap wilayah memiliki karakteristik tata ruang, perkembangan kawasan, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda.

“Tidak semua daerah bisa memenuhi luasan LP2B sesuai yang ditetapkan oleh ATR/BPN. Karena itu, saat ini masih dilakukan pembahasan lintas sektoral untuk mencari formulasi yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” katanya.

Menurut Anisah, hingga kini besaran LP2B yang baru masih belum ditetapkan. Proses pembahasan terus berjalan dan nantinya akan dituangkan dalam revisi Perda RTRW maupun dokumen RDTR.

“Masih berproses dan belum ditetapkan. Nantinya hasil pembahasan akan menjadi bagian dari Perda RTRW dan RDTR,” ucapnya.

Anisah mengungkapkan, berdasarkan data terbaru, luas baku sawah di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 4.689 hektare. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan usulan kawasan LP2B.

Meski demikian, pihaknya hanya dapat mengusulkan lahan yang dinilai layak menjadi LP2B. Penetapan akhir tetap dilakukan melalui mekanisme lintas sektor dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang.

“Kami hanya dapat mengusulkan lokasi-lokasi yang layak menjadi LP2B. Tetapi kami tidak bisa memastikan seluruh lahan yang diusulkan akan ditetapkan, karena ada kriteria kawasan dan pertimbangan tata ruang yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan LP2B sangat penting untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu, proses penetapannya harus dilakukan secara cermat agar mampu melindungi lahan pangan tanpa mengabaikan arah pengembangan wilayah Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *