Balai POM Tasikmalaya Perkuat Pengawasan Kosmetik Demi Lindungi Masyarakat dari Bahan Berbahaya

INILAHTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

Produk-produk tersebut terdiri atas kosmetik lokal hasil kontrak produksi, produk impor, hingga produk tanpa izin edar yang dipasarkan melalui distribusi langsung maupun penjualan secara daring.

Temuan tersebut disampaikan BPOM melalui siaran pers pada 13 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, serta penghentian produksi, distribusi, dan impor terhadap produk-produk tersebut guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah kosmetik itu diketahui mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokuinon, merkuri, pewarna Merah K10, klobetasol propionat, dan mometason furoat.

Kandungan tersebut dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari iritasi kulit, hiperpigmentasi, kerusakan ginjal, hingga berisiko mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil.

Selain menemukan kandungan berbahaya, BPOM juga mendapati adanya produk yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan serta kosmetik yang beredar tanpa memiliki izin edar resmi.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, Balai POM di Tasikmalaya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan secara rutin, baik melalui pemantauan secara daring maupun inspeksi langsung di lapangan.

Kepala Balai POM di Tasikmalaya, Iltizam, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.

“Masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa),” ujar Iltizam.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas dan keamanan produk melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs cekbpom.pom.go.id. Sementara itu, informasi mengenai kosmetik yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya dapat diakses melalui laman cekbpom.pom.go.id/produk-public-warning.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa didukung informasi keamanan yang jelas. Menurut Iltizam, produk semacam itu berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan dalam jangka pendek maupun panjang.

Balai POM di Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat melalui pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya. Sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dinilai menjadi kunci dalam mencegah peredaran kosmetik berbahaya demi menjaga kesehatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *