Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan Pengadaan Hewan Kurban

INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh pihak ketiga ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengadaan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1446 Hijriah/tahun 2025. 

Pada hari raya Idul Adha 1446 Hijriah lalu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat pengadaan hewan kurban sebanyak 250 ekor domba, dan 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi berukuran jumbo, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar. 

Kuasa Hukum Pihak Ketiga SG, Firman Nurhakim, mengungkapkan kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan. 

“Atas nama kuasa hukum, klien kami melaporkan Bupati Cecep atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengadaan hewan korban yang dilaksanakan oleh klien kami,” ungkap Firman, kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan kronologi awal kejadian terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan, semenjak kliennya dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban tersebut. 

“Ada beberapa permintaan dilakukan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog pengadaan hewan kurban. Salah satunya permintaan berupa uang senilai Rp 50 juta dari pemerintah daerah, yang menurut keterangan klien kami adalah untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah ditetapkan tapi Bupati Cecep tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut,” terangnya. 

“Kemudian setelah itu, klien kami diminta untuk menyediakan hewan kurban tambahan diluar spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak,” tambah Firman. 

Ia menyebut, di luar kontrak pengadaan sapi dan domba, melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bupati meminta tambahan hewan kurban di luar spesifikasi. Tak hanya itu, kliennya juga diminta 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya-Red). 

Pada waktu itu, kata Firman, Kabag Kesra mengarahkan untuk bertemu dengan salah satu utusan bupati berinisial D. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan kembali bahwa kliennya harus memberikan senilai 3 persen sesuai pagu anggaran kepada bapak (Bupati-Red).  

“Jadi jika proses pembayaran ingin diselesaikan, maka harus memberikan 3 persen kepada bupati. Setelah deal baru bisa dicairkan. Jika dinominalkan jumlahnya sekitar Rp 126 Juta. Pada 2 Agustus 2025, keluar disposisi Bupati melalui Kepala Badan Keuangan untuk pencairan sisa pelunasan, dan tanggal 4 Agustus baru cair. Total uang yang dikeluarkan klien kami dalam proyek ini sebesar Rp 225 juta diluar dari pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya. 

Ia menduga prosesnya sengaja di molorkan. Sebab jika melihat waktu pengerjaan berlangsung pada bulan Juni dan baru di bayar pihak Pemkab Tasikmalaya pada bulan Agustus setelah terjadi kesepakatan “bagi hasil”, padahal sejak bulan Juli Bupati Cecep mengeluarkan kebijakan Cut Off. 

“Uang tersebut cair setelah adanya kesepakatan pemberian fee kepada bupati. Kami menduga ini terjadi sektor lainnya. Dan kebijakan cut off anggaran ini sengaja dilakukan agar bisa membuka ruang komunikasi dengan pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan,” kata Firman. 

Sejumlah barang bukti yang diserahkan Kuasa Hukum SG ke pihak kepolisian, diantaranya bukti transfer kliennya kepada utusan bupati berinisial D, dan bukti cek sebesar Rp 100 juta, serta surat disposisi bupati. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan pengaduan. 

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah satu warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan. Sesuai dengan mekanisme yang ada terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (Seksi Umum),” terangnya. 

Menurutnya, laporan tersebut nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Satreskrim untuk ditindak lanjuti.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” kata Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *