Oleh: Randi Muchariman, M.A
Direktur Lingkar Civitas Intelektual Indonesia (LCII)
INILAHTASIK.COM | Khalayak dikejutkan oleh begitu banyaknya peserta didik yang sakit setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angkanya tidak kurang dari 6000 orang, dari berbagai wilayah di Indonesia. Secara persentase, angka tersebut kecil. Akan tetapi, ancaman terhadap satu nyawa berarti ancaman terhadap seluruh nyawa secara keseluruhan. Apalagi, kasus ini berpotensi menjadi terror yang dapat meresahkan orang tua dari seluruh peserta didik di Indonesia.
Persoalan ini membuka persoalan lainnya terkait dengan dasar hukum pelaksanaan program MBG yang mendapat alokasi rencana anggaran di tahun 2026 sebesar 335 triliun rupiah. Mahfud MD menilai bahwa dasar hukum yang jelas harus dibuat agar program ini sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Program MBG dengan anggaran yang begitu besar tidak dapat hanya didasari atas keputusan rapat, harus ada dasar hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. Sebagian yang lainnya mengusulkan agar MBG berdasarkan kepada UU MBG.
Saat ini, setidaknya baru terdapat Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) yang bisa dikaitkan dengan MBG. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pemenuhan gizi nasional adalah perwujudan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Persoalan gizi sangat penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Pelayanan dan pemenuhan gizi nasional itu harus dilakukan secara terencana dan sistematis dengan memastikan keamanan pada saat mengkonsumsinya. Berdasarkan hal tersebut, maka MBG adalah tanggung jawab besar yang diemban oleh BGN.
Apabila kita cermati, desain Perpres tersebut belum memenuhi kepentingan besar dari visi rezim Prabowo saat ini. Selain persoalan SDM, Prabowo selalu menekankan keunggulan Indonesia di bidang energy dan pangan di tingkat dunia. MBG ini seharusnya terintegrasi dengan hal tersebut karena bahan baku dan sampah yang dihasilkannya terkait erat dengan pangan dan energy. Jadi bukan hanya persoalan alokasi anggaran yang cukup besar, namun hal ini terkait dengan upaya untuk membangun kedaulatan Indonesia dalam berbagai bidang.
Mengikuti gagasan Larason (1997), desain kebijakan MBG harus memuat unsur tujuan/masalah yang dipecahkan, populasi sasaran, agen dan struktur implementasi, alat kebijakan, pengaturan, asumsi yang mendasari. MBG harus menjelaskan secara jernih masalah yang sedang dipecahkannya. Misalnya terkait pelambatan target penurunan angka stunting yang tidak bisa dicapai di tahun 2024 (seharusnya pada tahun 2024 di bawah 14 persen, tetapi angka stunting saat ini masih di angka 19,8 persen).
Masalah lainnya misalnya tentang kesadaran pemenuhan gizi sebagai kebutuhan primer terutama bagi masyarakat yang rentan. Hal ini terkait dengan begitu banyaknya bantuan sosial yang dibelanjakan tidak untuk memenuhi kebutuhan primer.
Tujuan atau cita-cita besar dari MBG ini juga harus disusun dalam sebuah visi yang lebih besar dan berkelanjutan. Tujuan itu misalnya tercermin dalam nama undang-undang (UU) yang akan menaungi program MBG (sebagai program utamanya) dan program terkait lainnya. Misalnya UU ini dapat bernama Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Nasional, atau Kedaulatan Gizi Nasional. Pilihan nama UU itu seharusnya tidak hanya menunjukan kepentingan rezim saja, akan tetapi dapat menunjukan kepentingan kebangsaan kita terhadap masa depan generasi yang akan datang (lintas rezim).
Dimensi kedua dari desain kebijakan adalah populasi sasaran, yakni siapa saja yang akan terkena akibat atau dampak dari kebijakan ini. Misalnya ketika gizi adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, maka apakah perlu prioritas populasi yang diatur. Misalnya diberikan peringkat populasi sehingga mana yang harus didahulukan daripada yang lainnya. Populasi sasaran juga harus menjelaskan misalnya keberpihakan terhadap UMKM, komunitas atau keluarga yang lebih besar dan prioritas dibandingkan kepada pelaku usaha besar. Semua desain populasi sasaran itu akan menunjukan rasa keadilan yang sesuai dengan konstitusi untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Dimensi ketiga desain kebijakan adalah agen dan struktur implementasi. Dimensi ini terkait dengan rantai implementasi yang menempatkan agen untuk menghubungkan populasi sasaran dengan pencapaian tujuan. Kewenangan dan sumber daya apa yang dapat diberikan kepada agen untuk memiliki kekuasaan dalam rangka membagun struktur implementasi. Dalam hal ini, Badan Gizi Nasional adalah agen terpenting yang akan membangun struktur implementasi dari kebijakan MBG dan pendukungnya.
Dimensi keempat adalah alat kebijakan, yakni sesuatu yang membuat agen dan populasi sasaran dapat mencapai tujuan kebijakan. Jumlah alokasi anggaran sebesar 335 triliun merupakan alat kebijakan yang besar, namun itu tidak berarti apabila tidak terdapat strategi dan program yang terencana dengan baik. Alat kebijakan ini harus didasarkan atas pendekatan New Public Service (NPS) daripada New Public Management (NPM) atau Old Public Administration (OPA). Prioritas pendekatan itu dipilih dalam rangka untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi, bukan hanya di tingkat nasional, bahkan untuk di tingkat internasional.
Dimensi kelima adalah terkait dengan pengaturan yang memastikan siapa melakukan apa, kapan, dengan sumber daya apa, kepada siapa dan kendalanya apa. Pengaturan ini harus menjelaskan terkait norma kelayakan, pengaturan waktu, batasan atau partisipasi, serta terkait pengambilan keputusan. Persoalan keracunan makanan yang disebut di awal pada dasarnya menjelaskan aspek pengaturan yang masih lemah.
Dimensi terakhir dalam desain kebijakan adalah asumsi yang mendasarinya. Terkait hal ini, maka perlu adanya kajian atau naskah akademik yang layak dan berwibawa yang melibatkan beragam ahli dalam satu cara pandang keilmuan interdisipliner atau transdisiplin. Logika, nalar atau rasionalisasi dari kelima dimensi sebelumnya harus diperbincangkan dengan sungguh-sungguh sehingga berbagai persoalan terkait hal ini dapat terjawab dengan tuntas.











