INILAHTASIK.COM | Personil gabungan dari Dinas PUTRPP, Diskominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya bersama Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang dan sejumlah perwakilan provider internet turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan tiang internet ilegal, Rabu 9 Oktober 2024.
Kegiatan penertiban tiang dan kabel internet yang semula akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, baru terlaksana pada jam 12.30 WIB hingga selesai.
Berangkat dari komplek Bale Wiwitan, petugas gabungan langsung menuju titik penertiban pertama di Jalan Yudanegara Cihideung. Di lokasi tersebut, petugas mendapati delapan tiang kabel internet milik MyRepublic Net, berdiri ilegal di sepanjang Jalan Yudanegara, dan sejumlah tiang internet milik XL Home di Jalan Pasar Wetan.
Petugas memberikan tanda silang pada tiang internet tersebut, sebagai penanda bahwa tiang tersebut dipasang secara ilegal alias tak berizin.
Berdasarkan data yang ada, jumlah provider yang beroperasi di Kota Tasikmalaya dan tergabung dalam APJATEL, tercatat ada 13 perusahaan, diantaranya Iforte, Fiberstar, Biznet, IBS, MyRepublic, HSV, Vaquest (VQ), PLN Icon+, Moratelindo, Lintasarta, Trans Indonesia Supercorridor, Indosat, dan Tower Bersama Group.
Dari ketiga belas provider yang beroperasi di Kota Tasikmalaya, empat diantaranya tak menempuh perizinan sesuai dengan ketentuan, diantaranya MyRepublic, XL Home, PLN Icon+, dan Vaquest (VQ).

Selain itu, tim gabungan juga mendapati adanya provider yang beroperasi di Kota Tasikmalaya secara ilegal, dan tak terdaftar dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yakni RTRW Net.
Ketua Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang, Arief Rahmat Mochamad, mengatakan hasil dari penertiban hari ini, terungkap fakta bahwa banyak tiang internet milik sejumlah provider berdiri tanpa izin. Mereka (provider-red) dengan leluasa mengeruk untung dari hasil usahanya, tanpa ada kontribusi sedikit pun terhadap pemerintah.
“Ini perlu disikapi serius oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya dinas teknis, sebab mereka sudah jelas melanggar dan beroperasi secara ilegal,” tegas Arief, kepada wartawan, disela kegiatan penerbitan di Jalan Yudanegara, Rabu 9 Oktober 2024.
Selain itu, kata Arief, tiang dan kabel internet dipasang seenaknya tanpa memperhatikan unsur estetika Tata Kota. Alhasil, menjadikan Kota Tasikmalaya kian semrawut dengan adanya tiang dan kabel internet yang terpasang di sembarang tempat.











