INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Jl. Mangin, Kp. Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut, dan kini upaya penanganan tengah dilakukan oleh pihak terkait.
Pembuangan limbah illegal hasil temuan Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya ini sudah memasuki tahap penyelidikan dinas terkait.
Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LH Kota Tasikmalaya, Apep Arif Rahman menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan mulai dari pengecekan lapangan, mengunjungi perusahaan, memasang papan larangan dan garis PPLH hingga pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat.
“Kami sudah melakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Kemudian, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak pemilik dan pengelola lahan juga PT. PDU. Jadi sekarang masih pendalaman dan penggalian fakta dan bukti yang nantinya akan ditarik kesimpulan apa yang dilanggar oleh perusahaan yang diduga membuanng limbah di lokasi itu,” ucapnya, usai audiensi bersama SBT dan JSI serta pihak terkait lainnya, di Ruang Rapat Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu 29 April 2026.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang ada agar kasus ini cepat selesai tanpa hambatan.
“Untuk saat ini baru kami duga, dan yang sudah kami datangi ada dua perusahaan yang membuang limbah makanan kadaluwarsa. Sementara untuk limbah bekas HP, kami sedang mendalaminya juga, sampai ini sedang mengumpulkan faktanya dulu. Kami bedakan antara limbah domestik dan limbah elektronik, karena berbeda katagori. Namun berjalan berbarengan prosesnya. TKP sampai saat ini tidak bisa direlokasi karena ada barang bukti disana,” tegasnya.
Sementara, Ketua SBT, Erwin, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan segera melayangkan surat paksaan pemerintah sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dimana pihak Perusahaan harus melakukan pemulihan lokasi pembuangan limbah.
“Kami menuntut segera ada pemulihan lahan tempat yang dijadikan pembuangan limbah itu dengan penanaman 10 ribu pohon. Kemudian, sanksi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku bagi Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran,” tandasnya.












