Merokok Sembarangan, ASN Siap siap Kena Tegur Wakil Bupati Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kini harus berpikir dua kali sebelum menyalakan rokok di tempat kerja. Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi mengaku tidak akan segan untuk menegur langsung bawahannya yang melanggar aturan baru dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Senin 15 September 2025, di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, Asep Sopari secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berhenti merokok demi menjadi teladan bagi masyarakat dan para ASN.

Pengesahan Perda KTR menjadi tonggak sejarah, sebab Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang baru memiliki regulasi tersebut. Prosesnya cukup lama, bahkan sudah direncanakan sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto lima tahun lalu.

“Setahu saya, Tasikmalaya adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR. Untuk itu, tidak ada kompromi. Aparatur negara harus menjadi contoh bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat,” kata Asep usai menghadiri rapat paripurna.

Rancangan Perda (Ranperda) ini telah lama direncanakan sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto. Namun, pembahasan baru selesai di bawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wabup Asep Sopari Al-Ayubi. Aturan ini memuat larangan merokok di fasilitas umum, perkantoran, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Asep menegaskan bahwa penegakan Perda KTR akan dimulai dari hal-hal kecil, seperti tidak merokok di ruang kerja atau tempat umum. Sanksi bagi pelanggar sudah diatur jelas dalam Perda, dan teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan, tim Satgas khusus telah dibentuk untuk menertibkan para pelanggar.

Meskipun merokok adalah hak pribadi, pihaknya menekankan pentingnya menghormati hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih. Oleh karena itu, area khusus merokok akan tetap disediakan.

“Silahkan merokok di tempat yang memang diperbolehkan. Tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kalau ada yang melanggar, saya sendiri tidak akan segan menegur langsung,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan KTR dapat berjalan optimal dan seluruh ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *