INILAHTASIK.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu, di Jl. RAA. Wiratanuningrat, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 26 Juli 2025. Pembongkaran ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang irigasi.
Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, Dadang, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran irigasi. Fokus pembongkaran sebanyak 10 titik, 7 titik lainnya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, seorang pemilik usaha menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut. Kuasa hukum pemilik usaha, Agus Rajasa, mengklaim bahwa kliennya memiliki izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan sejak tahun 1980 oleh UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat.
Agus merasa bingung dan melihat adanya ketidakkonsistenan dari pemerintah, karena izin resmi dikeluarkan oleh dinas terkait, namun kini bangunan malah dibongkar tanpa penjelasan.
Ia menyatakan akan melayangkan surat keberatan dan akan menembuskannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mencari kejelasan.
Agus juga menegaskan akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi, atas pembongkaran bangunan milik kliennya yang jelas mengantongi izin dari dinas terkait.
Pembongkaran bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu ini berakhir di gugatan hukum. Pemilik usaha dan pemerintah provinsi memiliki pendapat berbeda tentang keabsahan pembongkaran tersebut.











