Polisi Ungkap Pencurian di SPBU Singaparna, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana (kanan) bersama Kasi Humas Polres Tasikmalaya Ipda Triana (kiri) menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian di SPBU.

INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah SPBU di wilayah Rancamaya, Singaparna. Seorang pemuda berinisial FF (23) diamankan petugas setelah aksinya mencuri uang operasional terekam kamera pengawas.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cigalontang.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Yang bersangkutan ditangkap di daerah Cigalontang,” ujar Agus, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 16 April 2026.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50 WIB di SPBU yang berlokasi di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna. Saat itu, pelaku datang dengan sepeda motor bersama rekannya berinisial IR.

Untuk melancarkan aksinya, FF berpura-pura menjadi konsumen yang hendak mengisi bahan bakar. Ia bahkan meminta rekannya tetap mengantre di jalur pengisian agar situasi terlihat normal.

Ketika petugas SPBU sedang sibuk melayani kendaraan lain, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut. Ia turun dari motor dan menuju laci penyimpanan uang yang berada di area tengah pengisian.

“Pelaku dengan cepat membuka laci dan mengambil tas berisi uang tunai. Nilainya sekitar Rp 8,9 juta,” kata Agus.

Usai mengambil uang, tas tersebut langsung disembunyikan ke dalam jaket yang dikenakannya. Tanpa memberi tahu rekannya, pelaku kemudian mengajak IR meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.

Kehilangan uang baru disadari pihak SPBU tak lama setelah kejadian. Laporan kemudian dibuat oleh pengelola, Edis Rahmat Hidayat, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.

“Dari hasil analisa rekaman CCTV dan informasi masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelas Agus.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kini, FF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Agus.

Polisi juga mengingatkan para pengelola usaha, khususnya yang beroperasi pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan, termasuk penyimpanan uang dalam kondisi aman.

“Kami mengimbau agar tempat penyimpanan uang selalu terkunci dan pengawasan diperketat, terutama pada jam rawan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *