Rp 1 Miliar Hanya untuk Hitung Minimarket, Iwok: Melukai Kepercayaan Publik 

INILAHTASIK.COM | Ketua Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya, Irwan Supriadi Iwok, memberikan tanggapan atas steatment Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, pada Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Mohamad Arif Gunawan, yang secara gamblang mengakui bahwa dana tersebut memang diproyeksikan untuk pendataan minimarket. 

Alasannya sederhana, Arif menyebut, pemerintah tidak punya data pasti jumlah minimarket, karena sejak lahirnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengusaha dapat mendirikan minimarket dengan mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa keterlibatan langsung dinas terkait. 

“Argumen ini memang logis, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan besar. Apakah sebuah kota harus membayar Rp 1 miliar hanya untuk menghitung jumlah toko modern?,” kata Iwok, kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.

Menurutnya, data OSS dapat diakses secara elektronik melalui koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM. Lalu, di tingkat daerah, ada kewenangan verifikasi lapangan oleh Satpol PP, Dinas Perizinan, dan aparat kewilayahan (camat, lurah, RT/RW) yang lebih dekat dengan masyarakat. 

“Dengan jejaring birokrasi yang sudah ada, sulit dipahami mengapa Pemkot Tasikmalaya harus “menyewa” konsultan sekadar untuk mendata,” ujarnya. 

Apalagi, lanjut dia, jika menilik regulasi, Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2019 sudah jelas mengatur zonasi dan jumlah toko modern. 

“Dasar hukum untuk mengontrol pertumbuhan minimarket sebenarnya sudah ada, tinggal keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” tegasnya. 

Iwok menyebut, keputusan menggelontorkan anggaran Rp 1 miliar ini rawan dipandang sebagai pemborosan anggaran. Lebih ironis lagi, data yang nantinya diolah melalui sistem GIS (Geographic Information System) sebenarnya bisa dikerjakan secara bertahap dengan anggaran jauh lebih efisien. 

“Dalam perspektif hukum administrasi, alokasi dana jumbo ini berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Apalagi jika ternyata metode pendataan hanya berupa survei lapangan sederhana. Lembaga audit seperti BPK atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bisa saja mempertanyakan proporsionalitas anggaran dengan output yang dihasilkan,” jelasnya. 

Di sisi lain, publik tentu berharap Pemkot Tasikmalaya bukan hanya sibuk menghitung jumlah minimarket, melainkan berani mengambil kebijakan tegas. Apakah perlu moratorium izin minimarket baru, apakah zonasi ditegakkan, ataukah justru Pemkot akan membiarkan “banjir minimarket” menenggelamkan pasar rakyat. 

“Maka, hemat saya, anggaran Rp 1 miliar untuk sekadar “mencatat” jumlah minimarket bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh persoalan mendasar. Apakah pemerintah kita benar-benar hadir untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional, atau sekadar menjadi pencatat statistik yang mahal bayarnya,” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *